KOTA, Radar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek belum menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, saat ini pemkab masih membahas skema yang tepat dengan tujuan utama efisiensi anggaran hingga minimal Rp 9 miliar.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi yang diberlakukan. Meski demikian, konsep awal kebijakan tersebut sudah mulai disiapkan.
“Saat ini memang belum ada kebijakan yang harus langsung dilaksanakan. Tapi kami sudah mengantisipasi dengan menyiapkan konsepnya,” ujarnya.
Dalam pembahasan yang berlangsung, WFH direncanakan hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan.
Namun, sejumlah aspek teknis masih terus dimatangkan, mulai dari sistem kerja, mekanisme pelaporan hingga pengawasan kinerja ASN.
Baca Juga: Reformasi Pendidikan Jadi Keharusan Aksi dan Hearing, GMNI Trenggalek Desak Perbaikan Pendidikan
Edy menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti ASN bisa bekerja santai. Seluruh tugas dan tanggung jawab tetap harus dijalankan secara penuh meskipun tidak berada di kantor.
“WFH itu bekerja dari rumah. Artinya tetap bekerja. Nanti akan kami atur, termasuk bagaimana standar kerjanya,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan, aktivitas di luar kantor tetap diperbolehkan selama berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti pemantauan harga pasar oleh dinas terkait.
“Kalau dari dinas perdagangan ke pasar untuk monitoring harga, itu masih masuk akal. Tapi kalau tidak ada kaitannya dengan tugas, tentu harus ada aturan,” tegasnya.
Selain itu, pemkab juga tengah membahas detail aturan administratif, termasuk pola kerja harian dan ketentuan lainnya agar kebijakan ini tetap terkontrol.
Menurut Edy, kebijakan WFH kali ini berbeda dengan saat pandemi Covid-19. Jika sebelumnya diberlakukan untuk menekan penyebaran virus, kini lebih diarahkan pada efisiensi anggaran daerah, termasuk penghematan bahan bakar dan biaya operasional.
“Kalau dulu karena pandemi, sekarang dalam rangka efisiensi. Jadi konteksnya berbeda,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek juga telah menerapkan skema work from anywhere (WFA) saat periode Idulfitri 2026. Dalam skema tersebut, ASN tetap bekerja secara fleksibel, namun harus siap dipanggil sewaktu-waktu.
Dengan masih dikajinya skema WFH ini, Pemkab Trenggalek berupaya memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya fleksibel, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata berupa efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat. Kalau sudah jelas, akan kami tindak lanjuti dalam bentuk surat edaran,” imbuh mantan Kepala DPMD ini. (Jaz)
Editor : Adinda Putri Sefiana