Upaya dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek hingga kini pun masih berujung belum menggembirakan. Tak banyak perubahan untuk bisa mendorong warga berbondong ke pasar modern itu.
“Kita sudah pernah ngobrol dengan pagayuban pedagang pasar setempat. Beragam keluhan langsung kita tindak lanjuti,” terang Plt Kepala Bidang Perdagangan Diskomidag Trenggalek, Ari Suryawan, Rabu (3/6).
Beragam keluhan mulai parkir yang minta digratiskan, pintu masuk akses diperbanyak, susah dilaksanakan untuk menjawab keinginan pada pedagang.
Selain itu, pedagang minta ada pasar tumpah di luar agar lebih meriah. Namun hingga kini belum bisa terlaksana.
“Mungkin pedagang mempertimbangkan naik turun, terutama penghuni lantai dua akan lebih ribet,” terangnya.
Masih ada permintaan dari pedagang untuk jualan makanan dan bisa membawa kompor, itu pun sudah diperlonggar. Termasuk dengan penyediaan apar.
“Jenis dagangan pun berbeda dengan Pasar Basah, sedangkan di pasar pon ini jenis kering. Kalau di Pasar Pon ramai temporer, kalau jelang Hari Raya Idul Fitri dan musim anak sekolah,” ungkapnya.
“Bahkan dari dinas pernah mengadakan pelatihan digital marketing, namun yang ikut tidak banyak serta tidak bisa tuntas dalam pemahaman marketing,” imbuhnya.
Dia mengaku, ada beberapa anggapan pedagang jika menjalankan bisnis merambah ke plaform penjualan online termasuk Shopee, tentu akan kalah bersaing.
Pedagang mengaku sudah akan ada selisih harga. Sebab, barang dagangan yang dimiliki mereka darai sales bukan dari pemilik produk.
Dia menegaskan, pemkab pun sudah memberikan relaksasi untuk retribusi sewa kios pertahun lebih darai 50 persen. Tergantung pada ukuran dan lokasi kios maupun lapak.
Total kios di Pasar Pon ada 479 unit di lantai 1 maupun 2 dengan beberapa jenis luasan, kini yang terisi 190 kios. Jumlah los ada 231 titik dengan beberapa jenis luasan dan terisi 120 titik.
Untuk relaksasi retribusi, ukuran kios 3x6 dari Rp 12,5 juta jadi Rp 3, 125 juta, ukuran 3x3,5 dari 5 juta jadi Rp 1,475. “Untuk jenis dan luasan ada beberapa, dan semuanya telah ada penurunan tarif retribusi,” jelasnya.
Bagaimana dengan sanksi telah bayar retribusi? Dia menyatakan untuk sanksi masih berupa denda bunga sesuai dengan peraturan daerah.
Jadi memang ada keterlambatan pembayaran sesuai dengan kontrak masing-masing kios sehingga akan diterapkan aturan itu. Belum bisa pencabutan atau penghentian. (tra/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana