TRENGGALEKNJENGGELEK.JAWAPOS.COM - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Khairul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 21 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah Khairul Anwar diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar akibat manipulasi anggaran operasional dan pemotongan alokasi pakan satwa.
Mantan pimpinan BUMD tersebut langsung dijebloskan ke cabang rumah tahanan (Rutan) Kejati Jatim untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan tegas ini diambil tim penyidik demi mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi upaya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti kejahatan.
Baca Juga: Rekomendasi HP Android untuk Ngonten Mulai Rp3 Jutaan, Modal Kamera 4K dan Penyimpanan Lega
Kronologi Modus Rangkap Jabatan dan Intervensi Staf
Aksi penyelewengan dana operasional di tubuh PDTS Kebun Binatang Surabaya berlangsung mulus karena tersangka Khairul Anwar memegang tiga posisi strategis sekaligus. Khairul diketahui menjabat sebagai direktur utama, direktur operasional, serta direktur keuangan secara bersamaan.
Pemusatan kekuasaan tunggal tersebut secara praktis melumpuhkan sistem pengawasan internal (check and balance). Situasi ini membuat tidak ada pejabat lain yang mampu atau berani menguji keabsahan setiap pengeluaran anggaran perusahaan daerah tersebut.
Khairul Anwar kemudian memanfaatkan dominasinya untuk menekan serta mengintimidasi jajaran staf di Departemen Accounting and Finance. Para pegawai bawahan dipaksa untuk menyetujui dan mencairkan dana operasional yang bertentangan dengan prosedur resmi.
Laporan Keuangan Fiktif dan Kerugian Negara Rp10,2 Miliar
Berdasarkan audit perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, skema manipulasi anggaran ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari total angka kerugian tersebut, penyidik mengidentifikasi aliran dana sebesar Rp7,4 miliar mengalir langsung ke rekening pribadi Khairul Anwar untuk membiayai gaya hidup mewahnya.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memalsukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melalui pengadaan nota, kuitansi, dan bukti pembayaran fiktif, serta melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran. Khairul menginstruksikan pembuatan LPJ agar pengeluaran terkesan sah dan dipergunakan sesuai peruntukan operasional perusahaan.
Penyidikan juga mengungkap keterlibatan saksi MN selaku Direktur Keuangan yang menyetujui pengeluaran kas tidak benar selama rentang tahun 2023 hingga 2024. Praktik manipulasi ini berjalan bertahun-tahun di kantor pengelola KBS yang berlokasi di Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Baca Juga: 8 Rekomendasi HP Kamera 4K Murah Terbaik Mulai Rp2 Jutaan untuk Konten Kreator
Dampak Pemotongan Anggaran: Satwa Malnutrisi dan Fasilitas Rusak
Sektor yang menerima dampak paling parah dari aksi pemotongan anggaran ini adalah alokasi pakan dan perawatan medis satwa. Khairul Anwar tega memotong kuantitas serta kualitas pakan harian demi memperbesar margin dana haram yang dikorupsinya.
Akibat pakan yang disunat, banyak koleksi hewan di KBS mengalami malnutrisi berat, kendor secara fisik, sakit-sakitan, hingga akhirnya mati. Kondisi ini menempatkan satwa-satwa langka di KBS sebagai korban utama dari penyelewengan dana tersebut.
Dampak korupsi juga meluas pada fasilitas umum dan wahana edukasi di area kebun binatang yang menjadi terbengkalai. Banyak wahana rekreasi pengunjung mengalami kerusakan, kotor, dan tidak terawat karena alokasi anggaran pemeliharaan ditiadakan.
Penggeledahan Kantor KBS dan Pengembangan Kasus TPPU
Skandal anggaran ini berhasil dibongkar usai Kejati Jatim menemukan ketidaksesuaian tajam antara laporan pembukuan keuangan dan fakta fisik di lapangan. Tim penyidik telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi dari pihak internal manajemen hingga vendor luar.
Penyidik Kejati Jatim juga menggeledah kantor pengelola KBS di Wonokromo dan menyita empat boks kontainer berisi dokumen keuangan. Barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop milik tersangka Khairul Anwar turut disita untuk menelusuri alur transaksi digital.
Saat ini, Kejati Jatim terus mendalami aliran dana Rp7,4 miliar untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan pihak lain yang menikmati dana korupsi tersebut.
Baca Juga: Masih Layak Dibully? Begini Performa iPhone 14 di Tahun 2026 untuk Daily dan Buat Konten
Sumber : You Tube