Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Program Desmigratif belum Optimal

G
Penulis: Gunawan Awan❯

PENDATAAN PMI: Tiga Desa Migran Produktif di Trenggalek mendukung pencatatan pekerja migran untuk memperkuat perlindungan sejak keberangkatan hingga kepulangan. (ILUSTRASI AI)


Advertisement

PENDATAAN PMI: Tiga Desa Migran Produktif di Trenggalek mendukung pencatatan pekerja migran untuk memperkuat perlindungan sejak keberangkatan hingga kepulangan. (ILUSTRASI AI)

KOTA, Radar Trenggalek – Beragam upaya dilakukan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran  Indonesia (PMI) asal Trenggalek . Termasuk kehadiran tiga Desa Migran Produktif (Desmigratif), yakni Desa/Kecamatan Watulimo, Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, dan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan.

“Program desmigratif diharapkan membantu pendataan dan mempermudah administrasi warga yang akan bekerja ke luar negeri,” terang Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Sarkun.

Advertisement

Melalui pemerintah desa, kata dia, keberangkatan calon pekerja migran diharapkan tercatat sehingga proses pemantauan dan perlindungan dapat dilakukan lebih baik.

Namun, pendataan masih menghadapi kendala ketika pekerja migran kembali ke tanah air. Tidak semua pekerja melaporkan kepulangan atau perpanjangan kontrak kepada pemerintah desa.

Akibatnya, aparat desa kesulitan memastikan apakah pekerja tersebut sudah kembali, masih berada di negara penempatan, atau melanjutkan kontrak kerja.

Karena itu, penguatan koordinasi antara pemerintah desa, dinas terkait, dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) menjadi penting. Pendataan yang berkelanjutan diperlukan agar perlindungan terhadap pekerja migran tidak berhenti pada proses keberangkatan, tetapi juga mencakup masa kerja hingga kepulangan ke daerah asal.

Diberitakan sebelumnya, perubahan mekanisme pendaftaran CPMI menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memantau warganya yang hendak bekerja ke luar negeri. Dinas terkait di Kabupaten Trenggalek mengaku belum bisa mendeteksi secara optimal jumlah warga yang menjalani proses penempatan melalui perusahaan di luar daerah.

Sebelumnya, calon pekerja migran asal Trenggalek yang mengurus dokumen identitas atau ID akan tercatat di daerah sesuai domisili. Namun, kebijakan terbaru memungkinkan proses tersebut dilakukan di kabupaten atau kota lain tanpa harus mengikuti domisili P3MI.

Perubahan itu membuat pendataan pekerja migran asal Trenggalek tidak lagi semudah sebelumnya. Apalagi, kebijakan tersebut baru diberlakukan pada 25 September lalu. Dinas terkait masih mempelajari dampaknya terhadap pemantauan jumlah warga yang mendaftar maupun berangkat bekerja ke luar negeri.

Advertisement
Editor : Muhammad Fadli Ardiansyah
Sumber : RADAR TRENGGALEK

Artikel Terkait

Bawa Semangat Baru, Dua Perangkat Desa Bendorejo Resmi Dilantik

Bawa Semangat Baru, Dua Perangkat Desa Bendorejo Resmi Dilantik

Pemdes Bendorejo, Pogalan, melantik dua perangkat desa baru untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lelang Jabatan Dikebut 10 Kursi Kepala OPD Kosong

Lelang Jabatan Dikebut 10 Kursi Kepala OPD Kosong

Pemkab Trenggalek menargetkan lelang jabatan OPD rampung pada 2026. BKPSDM masih menunggu rekomendasi Kemendagri dan BKN untuk memulai seleksi.

Program Desmigratif belum Optimal.

Program Desmigratif belum Optimal.

Tiga Desmigratif di Trenggalek mendukung pendataan PMI, tetapi pemantauan kepulangan dan perubahan mekanisme pendaftaran masih menjadi kendala.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer