Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Program Desmigratif belum Optimal.

G
Penulis: Gunawan Awan❯
PENDATAAN PMI: Tiga Desa Migran Produktif di Trenggalek mendukung pencatatan pekerja migran untuk memperkuat perlindungan hingga kepulangan.
PENDATAAN PMI: Tiga Desa Migran Produktif di Trenggalek mendukung pencatatan pekerja migran untuk memperkuat perlindungan hingga kepulangan. (ILUSTRASI AI)

Advertisement

KOTA, Radar Trenggalek – Beragam upaya dilakukan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran  Indonesia (PMI) asal Trenggalek . Termasuk kehadiran tiga Desa Migran Produktif (Desmigratif), yakni Desa/Kecamatan Watulimo, Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, dan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan.

“Program desmigratif diharapkan membantu pendataan dan mempermudah administrasi warga yang akan bekerja ke luar negeri,” terang Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Sarkun.

Melalui pemerintah desa, kata dia, keberangkatan calon pekerja migran diharapkan tercatat sehingga proses pemantauan dan perlindungan dapat dilakukan lebih baik.

Advertisement

Namun, pendataan masih menghadapi kendala ketika pekerja migran kembali ke tanah air. Tidak semua pekerja melaporkan kepulangan atau perpanjangan kontrak kepada pemerintah desa.

Akibatnya, aparat desa kesulitan memastikan apakah pekerja tersebut sudah kembali, masih berada di negara penempatan, atau melanjutkan kontrak kerja.

Advertisement

Karena itu, penguatan koordinasi antara pemerintah desa, dinas terkait, dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) menjadi penting. Pendataan yang berkelanjutan diperlukan agar perlindungan terhadap pekerja migran tidak berhenti pada proses keberangkatan, tetapi juga mencakup masa kerja hingga kepulangan ke daerah asal.

Diberitakan sebelumnya, perubahan mekanisme pendaftaran CPMI menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memantau warganya yang hendak bekerja ke luar negeri. Dinas terkait di Kabupaten Trenggalek mengaku belum bisa mendeteksi secara optimal jumlah warga yang menjalani proses penempatan melalui perusahaan di luar daerah.

Sebelumnya, calon pekerja migran asal Trenggalek yang mengurus dokumen identitas atau ID akan tercatat di daerah sesuai domisili. Namun, kebijakan terbaru memungkinkan proses tersebut dilakukan di kabupaten atau kota lain tanpa harus mengikuti domisili P3MI.

Perubahan itu membuat pendataan pekerja migran asal Trenggalek tidak lagi semudah sebelumnya. Apalagi, kebijakan tersebut baru diberlakukan pada 25 September lalu. Dinas terkait masih mempelajari dampaknya terhadap pemantauan jumlah warga yang mendaftar maupun berangkat bekerja ke luar negeri.

Kondisi itu terlihat dari adanya calon pekerja migran yang berasal dari luar Trenggalek, tetapi mengurus ID di daerah ini. Salah satu pertimbangannya adalah proses verifikasi yang dinilai lebih cepat. Apabila berkas tidak diverifikasi dalam waktu dua hari, prosesnya dapat dialihkan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). (gun/c1/din)

Advertisement
Editor : Muhammad Fadli Ardiansyah
Sumber : RADAR TRENGGALEK

Artikel Terkait

Bawa Semangat Baru, Dua Perangkat Desa Bendorejo Resmi Dilantik

Bawa Semangat Baru, Dua Perangkat Desa Bendorejo Resmi Dilantik

Pemdes Bendorejo, Pogalan, melantik dua perangkat desa baru untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tata Kelola DD Harus Terbuka dan Akuntabel

Tata Kelola DD Harus Terbuka dan Akuntabel

Pemdes Salamrejo, Karangan, mengelola sisa dana desa Rp375 juta untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat secara transparan.

Program Desmigratif belum Optimal

Program Desmigratif belum Optimal

Trenggalek memiliki tiga Desmigratif untuk mendukung pendataan PMI, tetapi pemantauan kepulangan dan perubahan mekanisme pendaftaran masih terkendala.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer